"Cyber" Crime and Law

Setiap Dunia yang diciptakan, pasti terdapat kejahatan dan aturan. Inilah blog yang akan mengulas tentang Kejahatan dan Aturan di Dunia Cyber. Persembahan kami, GROUPE 5

Analisa Kasus dan KUHP untuk Cyber Crime

Rabu, April 24, 2013 | by Cyber Crime dan Cyber Law |



Berbagai Kasus Cyber Crime

Seperti yang kita tau, internet telah memberikan kita banyak kemudahan, seperti untuk berkomunikasi, bersosialisasi, dan untuk mendapatkan informasi. Tetapi dibalik semua kemudahan itu, banyak orang-orang yang memanfaatkan hal tersebut untuk sesuatu yang negative dan tidak bertanggungjawab. “Sesuatu” itu sering kita dengar dengan sebutan Cyber Crime.

Berikut adalah kasus Cyber Crime yang pernah terjadi beserta modus dan analisa penyelesaian yang sanggup kami buat :
Kasus 1 : Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membekuk warga negara Nigeria berinisial ECA (34) dan istrinya SC (WNI). Mereka diduga menipu WNI hingga Rp 2 miliar lebih. Awalnya korban membuka situs netlog.com sekitar akhir November 2010 lalu. Di situs tersebut, tiba-tiba masuk pesan dari seseorang berinisial RR ke kotak masuk netlog.com. Kemudian korban ditawari untuk menerima paketan uang hasil pencucian uang dollar senilai Rp 16,8 miliar. Namun, korban diharuskan untuk membayar sebesar Rp 2,5 miliar dengan alasan untuk melepaskan blokiran dari Malaysia dan membayar Kedubes Malaysia. Singkat cerita,korban yang mempercayai RR itu kemudian memberikan identitas dan alamat lengkapnya.
Tiga hari kemudian, RR kemudian berkirim surat elektronik lagi kepada korban. Isinya mengungkapkan bahwa RR mengirim paket ke alamat korban. Namun, setelah korban kembali membuka paket uang tersebut di rumahnya, di bawah tumpukan uang asli itu hanya potongan kertas yang dibentuk menyerupai dollar. Merasa dirinya tertipu, korban lalu melapor ke polisi. Atas laporan itu, polisi menangkap dua tersangka. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 tas berisi 18 ikat potongan kertas menyerupai uang, 2 paspor hijau atas nama ECA, enam tabungan atas nama ECA, RR dan SI serta AR, sejumlah uang dan lain-lain.
Analisa Kasus : Diduga tersangka melakukan penipuan dengan modus mengirimkan paketan uang berupa dollar Amerika sehingga korban diminta untuk membayar biaya administrasi. Pada kasus ini, pelaku dapat dikenakan Pasal 378 tentang Penipuan. "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”

Kasus 2 : Jangan lengah ketika anda melakukan pembayaran dengan kartu kredit. Seorang kasir gerai kopi Starbucks di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, membobol ratusan data kartu kredit. Akibatnya, dua bank swasta di Indonesia merugi ratusan juta rupiah. Tersangka berinisial DDB (26). Pemuda ini kini diamankan unit Cyber Crime Direskrimsus Polda Metro Jaya. Tersangka ditangkap pada awal Juli 2010 di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Kasus ini terungkap berawal dari laporan nasabah kartu kredit yang merasa tidak melakukan sejumlah transaksi dengan kartu kreditnya. Nasabah itu menduga kartu kreditnya telah dibobol orang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tersangka diketahui kerap berpindah-pindah pekerjaan dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya sebagai kasir.
Dengan profesinya, dia manfaatkan untuk kejahatan pencurian data kartu kredit. Salah satunya, ketika dia bekerja di gerai kopi terkenal Starbucks dengan mengumpulkan struck pembayaran. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 32 struk pembayaran di kasir Starbucks di Jalan MT Haryono, 15 kardus pengiriman iPod Nano dari Apple Store, 1 kardus iPod Pad, 18 invoice pengiriman barang serta satu set komputer dan handphone. Tersangka kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Analisa Kasus : Dalam kasus ini, diketahui bahwa tersangka dalam melakukan aksi pembobolannya sudah sangat terencana dan matang, dengan memanfaatkan profesinya sebagai kasir. Berdasarkan motifnya, kasus ini termasuk kedalam cyber crime sebagai tindak kejahatan murni untuk memuaskan keinginan pribadi. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan atau 378 KUHP tentang penipuan jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektornik (ITE) dengan ancaman pidana di atas 4 tahun penjara

Kasus 3 : Belasan nasabah Bank Central Asia (BCA) di Bali selama dua hari ini mengaku saldonya berkurang secara misterius tanpa transaksi. Laporan yang terbanyak berada di wilayah Kuta. Polisi pun langsung menurunkan tim cyber crime guna mengusut kasus di dunia maya yang diduga dilakukan para hacker. Informasi yang dihimpun di lapangan, peristiwa ini di terjadi sejak 16-19 Januari. Hari ini sudah masuk laporan sebanyak 13 nasabah, 12 di antaranya berada di Kuta. Satu nasabah bernama Wayan Suparta (46) asal Banjar Nyuh Kuning, Desa Mas, Ubud, Gianyar.
Suparta mengaku kehilangan saldonya di ATM Bank Permata Jalan Hanoman, Padang Tegal, Ubud, Gianyar sebesar Rp11,5 juta ketika akan melakukan transaksi. Sementara 12 laporan yang lain, dua di antaranya adalah warga Amerika Serikat yaitu Robert Allan Nicksic (53) yang tinggal di Perumahan Seminyak Asri No 41, Kuta, dan Richard Lewis Garrison (62) yang seorang pensiunan. Sama seperti yang dialami Suparta, keduanya baru menyadari saldonya berkurang saat mengecek saldonya di ATM BCA di Jalan Dewi Sri, Kuta.
Ketika dilakukan pengecekan transaksi, Robert mendapati ada pengiriman uang yang tak diketahui sebanyak dua kali yaitu Rp 20 juta dan Rp 5 juta pada 16 Januari 2010 sekitar pukul 15.00 WITA, dan transaksi keduanya hanya berselang semenit kemudian. Sementara Richard yang tinggal di Uma Alas Kauh No 60, Kerobokan Kelod, Kuta Utara ini mengecek saldonya di ATM BCA Jalan Laksmana, Kuta ini kehilangan uang sebesar Rp18,5 juta. Setelah dilakukan pengecekan, ada lima kali transaksi pada 16 Januari 2010 ke rekening berbeda ke rekening yang berbeda. Ada pengiriman uang ke rekening 0401541470 atas nama Gusti Putra Suardika, kemudian nomor rekening 5390183218 atas nama Yan Palayuan Rp5 juta, rekening nomor 8820250941 atas nama Teguh Budi Santosa Rp5 juta. Kemudian ada penarikan sebesar Rp 1,5 juta yang tak terdeteksi nomor rekeningnya.
Analisa Kasus : berdasarkan kasus ini, diduga ini adalah ulah pelaku yang menggunakan internet banking palsu. Pelaku menggunakan alamat internet lain tapi membuat alamatnya mirip dengan internet banking yang asli dan secara otomatis bisa merekam nomor rekening dan PIN penggunanya. Pelaku akan dikenakan dengan pelanggaran pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 363 tentang pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.

Kasus 4 : Satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dan penipuan online menggunakan fasilitas jaringan internet. 2 Tersangka, Adi dan Ari, ditangkap.Demikian disampaikan Kasat Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Winston Tommy Watuliu di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman,Jakarta, Senin (21/12/2009).
Kejadian ini berlangsung pada Maret 2009. Modus operandinya, korban membeli e-ticket penerbangan domestik ke pelaku Adi melalui internet di dua situs internet. Harga tiket sebesar Rp 4,7 juta. Uang telah ditransfer ke rekening Adi. Korban menerima e-ticket. Namun saat korban hendak check in, pihak maskapai mengatakan e-ticket illegal. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan . penyidik mendapat petunjuk dari keterangan tersangka Adi bahwa e-ticket dibeli dari Ari yang bertempat tinggal di Malang, Jawa Timur. Polisi kemudian menangkap Ari di Malang.
Ari dimintai keterangan dan diketahui e-ticket yang dijual kepada tersangka Adi didapat dari rekannya, Ade. Ari sebelum melakukan penipuan dan penggelapan melakukan pencurian data kartu kredit dengan cara menerobos sistem data perbankan asing, dengan cara phising melalui google.com dan berhasil mencuri data elektronik credit card sebanyak 4.000 kartu yang siap digunakan untuk belanja online. Pelaku mempengaruhi korban dengan cara mengiming-imingi diskon 50 persen .
Barang bukti yang disita antara lain 1 bundel daftar status E-GV, 1 unit laptop, 4 account email, dan 1 unit komputer.Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.

Kasus 5 : Tak jarang warga negara asing nekat berbuat ulah di negeri yang bukan tanah airnya. Salah satu contoh kasus yang sering terjadi adalah kejahatan seksual pada anak-anak, seperti yang baru saja terjadi di India. Polisi bagian cyber di wilayah Chennai, India, sukses meringkus Will Heum, seorang pria berkebangsaan Belanda. Pria ini terbukti mengunggah (upload) materi pornografi anak di internet, saat sedang berada di rumahnya.
Tersangka sebelumnya sudah terjerat kasus pelecehan anak-anak yang dilakukannya pada penghuni panti asuhan miliknya. Setelah dibebaskan dari hukuman kurungan, Heum ternyata tak kapok melakukan tindak kriminal, termasuk mengkoleksi material porno para bocah. Gerak-gerik tersangka di dunia maya pertama kali diendus oleh Child Exploitation Online Protection Centre, pusat penanganan pornografi anak yang berbasis di Jerman. Lembaga itu pun menghubungi Interpol dan akhirnya, Heum diringkus kepolisian Chennai.
Akibat tindakannya tersebut, tersangka terancam hukuman sampai 7 tahun penjara. Demikian dilansir Timesofindia dan dikutip detikINET, Senin (9/11/2009).

Kasus 6 : William 'illwill' Genovese Jr. akhirnya dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Ganjaran itu didapatnya setelah dua kali menjual potongan kode penyusun Windows, masing-masing seharga US$ 20 (US$ 1 = Rp 9.387 . sumber:detik.com). William Genovese Jr., pria asal Meriden, Connecticut, Amerika Serikat (AS) dikenal di internet dengan nama 'illwill' atau xillwillx@yahoo.com. Pria yang pernah terlibat banyak kasus kejahatan itu, dikenakan hukuman penjara karena menjual kode penyusun (source code) sistem operasi Windows dari Microsoft Corp. Hakim wilayah AS, William Pauley memberikan 'hadiah' dua tahun menginap di penjara pada Genovese karena kasusnya terhadap Microsoft.
Genovese sendiri telah dibekuk pihak kepolisian divisi Computer Crime pada pertengahan tahun 2004 yang lalu. Pada saat itu, Genovese menawarkan source code Microsoft dengan harga US$20. Dua kali, tim investigasi dari Microsoft membeli kode tersebut dari Genovese. Setelah itu, ia langsung ditangkap basah. Pada saat penangkapan tahun 2004 silam, kepolisian bagian Cyber Crime memperkirakan Genovese bisa dikenakan hukuman hingga 10 tahun penjara dengan denda US$250.000. Nyatanya, Jumat (27/01/2006) ia hanya dikenakan hukuman 2 tahun penjara saja.

Kasus 7 : Sebuah tempat judi online Piala Dunia beromset miliaran rupiah di Apartemen Mediterania Gajah Mada, Jakarta Barat, digerebek Satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar, Kamis, 14 Juli 2010, mengatakan dari penggerebekan tersebut, petugas menangkap dua tersangka. Mereka berinisial RK dan PB. Satu tersangka lainnya, yang berinisial RS, hingga kini masih buron.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa tujuh rekening BCA dengan total nominal miliaran rupiah, delapan kartu ATM BCA, enam key BCA, dua unit laptop, dua modem, tiga unit telepon genggam, dua lembar KTP milik tersangka RK dan tiga KTP dengan foto tersangka PB.
Kedua tersangka dibekuk, Senin dini hari, 12 Juli, saat pertandingan final Piala Dunia antara Belanda dan Spanyol berlangsung. diketahui terdapat beberapa website yang menyelenggarakan judi bola online seperti pada website www.rumahbola.com dan www.maniakbola.com. Dua website itu merupakan agen dari situs judi besar di dunia, antara lain: sbobet, ibcbet, 338a, guvinta, dan lainnya. Temuan itu ditindak lanjuti petugas dengan menyamar sebagai calon pemain. Petugas lalu melakukan registrasi sebagai member di rumahbola.com dan maniakbola.com, termasuk menyetor uang ke rekening di Bank BCA. Usaha judi bola online via Internet ini telah berlangsung sejak awal tahun 2009. Selama Piala Dunia 2010, perputaran uang mencapai miliaran rupiah.
Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus 8 : Masih segar dalam ingatan kita bagaimana seorang Dani Firmansyah menghebohkan dunia hukum kita dengan aksi defacing-nya. Defacing alias pengubahan tampilan situs memang tergolong dalam cybercrime dengan menggunakan TI sebagai target.
Sesungguhnya aksi ini tidak terlalu fatal karena tidak merusak data penting yang ada di lapisan dalam situs tersebut. Defacing biasa dilakukan dalam cyberwar. Aksi ini biasa dilakukan sekadar sebagai peringatan dari satu hacker ke pihak tertentu. Pada cyberwar yang lebih besar ruang lingkupnya, defacing melibatkan lebih adari satu situs. Kasus perseteruan Ambalat antara Indonesia-Malaysia beberapa waktu lalu misalnya, adalah satu contoh cyberwar yang lumayan seru.
Defacing yang dilakukan Dani alias Xnuxer diakuinya sebagai aksi peringatan atau warning saja. Jauh-jauh hari sebelum bertindak, Dani sudah mengirim pesan ke admin situs http://tnp.kpu.go.id bahwa terdapat celah di situs itu. Namun pesannya tak dihiraukan. Akibatnya pada Sabtu 17 April 2004, tepatnya pukul 11.42, lelaki berkacamata itu menjalankan aksinya. Dalam waktu 10 menit, Dani mengubah nama partai-partai peserta Pemilu dengan nama yang lucu seperti Partai Jambu, Partai Kolor Ijo dan sebagainya. Tidak ada data yang dirusak atau dicuri. Ini aksi defacing murni.

Kasus-kasus cyber crime yang pernah ramai dibincangkan.

Kasus ini terjadi pada seorang ibu rumah tangga bernama Prita Mulyasari, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat Prita Mulyasari tidak mendapatkan kesembuhan, malah penyakitnya bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit serta rekam medis yang diperlukan pasien. Kemudian Prita Mulyasari Vila - warga Melati Mas Residence Serpong ini - mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut lewat surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional berang dan marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Kejaksaan Negeri Tangerang telah menahan Prita Mulyasari di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Banyak pihak yang menyayangkan penahanan Prita Mulyasari yang dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena akan mengancam kebebasan berekspresi. Pasal ini menyebutkan : "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Beberapa aliansi menilai : bahwa rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah dan multi intrepretasi. Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan para moderator milis, maupun individu yang melakukan forward ke alamat tertentu.
Kasus ini juga akan membawa dampak buruk dan membuat masyarakat takut menyampaikan pendapat atau komentarnya di ranah dunia maya. Pasal 27 ayat 3 ini yang juga sering disebut pasal karet, memiliki sanksi denda hingga Rp. 1 miliar dan penjara hingga enam tahun.

Hacker Menggugat Pemerintah Indonesia #opfreewildan

@An0nPun1shm3nt: Government of Indonesia, you cannot arrest an idea NO ARMY CAN STOP US #Anonymous #OpFreeWildan #FreeAnon
JAKARTA, KabarKampus—Penangkapan seorang remaja asal Jember yang diduga peretas situs www.presidensby.info menuai gugatan para hacker Internasional. Selasa malam (29/01/2013) dengan kode “sandi” operasi  #opfreewildan sejumlah situs pemerintah Indonesia dilumpuhkan.
Sampai hari Rabu, (30/01/2013) pukul 05.58 WIB beberapa situs yang masih dilumpuhkan antara lain : http://outreacher.depsos.go.id/, http://bappeda.bireuenkab.go.id/index.html, http://rakernas.mahkamahagung.go.id/. Tiga situs tersebut masih terpajang tuntutan para hacker.
Bahkan beberapa jam sebelumnya berdasarkan data dari kompas.com beberapa situs dengan subdomain KPPU, BPS, KBRI Tashkent, Kemenkumham, dan Kemenparekraf, bahkan Indonesia.go.id juga sempat dilumpuhkan.
Hacker kecewa lantaran si peretas situs presidensby.info ditangkap. Lalu menggalang solidaritas menyatakan “perang” terhadap Pemerintah Indonesia. Cyberwar #tangodown untuk #opfreewildan. Hacker Anonymous paling gencar melakukan tangodown.
Kini, #opfreewildan “menginap” di Mabes Polri Jakarta. Ia ditangkap oleh tim cyber crime Mabes Polri yang dibantu oleh unit ID SIRTII (Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure) Kominfo.
Atas aksi “mengkudeta” situs Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 9 Januari 2013 #opfreewildan lulusan SMK tersebut diancam dengan pasal 35 UU ITE No. 11/2008. Ia bisa dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 12 milyar.
Detikinet menuliskan pendapat Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot S Dewa Broto, siapa pun yang melakukan pelanggaran akan dihukum.
“Ini tidak karena situs Presiden, tetapi terhadap pelanggaran apapun yang serupa,” kata Gatot.

Peretas Situs SBY Terancam Penjara 12 Tahun & Denda Rp 12 Miliar

Achmad Rouzni Noor II - detikinet
Selasa, 29/01/2013 13:32 WIB

Situs SBY dihack (screenshot)
Jakarta - Peretas situs presidensby.info yang telah tertangkap pihak kepolisian terancam bisa mendekam di kurungan penjara paling lama 12 tahun dengan tambahan denda Rp 12 miliar.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto kepada detikINET, Selasa (29/1/2013).
"Pelaku bisa dikenakan pasal 35 UU ITE No. 11/2008, karena orang yang dimaksud telah dianggap dengan sengaja dan tanpa hak memanipulasi, merubah, merusak, dan lainnya. Ancamannya diatur di pasal 51 ayat 1 maksimal penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar," papar Gatot.
Seperti diketahui, pihak kepolisian telah mengamankan seorang hacker yang meretas situs www.presidensby.info. Situs Presiden SBY ini sempat diusili oleh pelaku dengan meninggalkan identitas sebagai Jember Hacker.
Hacker yang kemudian diketahui bernama Wildan itu diamankan petugas dari Bareskrim Mabes Polri di sebuah warnet di Jember.
Situs www.presidensby.info pada Rabu (9/1/2012), diketahui sempat dipermak oleh peretas. Pelaku meninggalkan jejak dengan menuliskan diri sebagai Jember Hacker Team. Namun menurut pelacakan yang dilakukan Id-SIRTII, lokasi IP Address dan DNS pelaku bukan dari Indonesia. Melainkan dari Texas, Amerika Serikat.
Memang, meski terlacak dari Negeri Paman Sam. Bisa saja pelaku juga masih orang Indonesia yang memalsukan IP-nya ke negara lain. Hal itu tentunya biasa dilakukan para peretas untuk mengaburkan jejak.
Kementerian Kominfo sendiri ikut menyambut tertangkapnya peretas tersebut. "Kami menyambut baik upaya aparat yang tidak terlalu lama menangkap yang meretas. Ini menjadi pelajaran bagi siapapun, jangan sembarangan melanggar ketentuan-ketentuan yang dilarang di UU ITE," kata Gatot

Polisi telusuri pengunggah video SARA
Reporter : Arbi Sumandoyo
Jumat, 24 Agustus 2012 17:38:21 

Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya dan Kemenkominfo dan pemerhati dunia maya sedang melakukan penelusuran sumber pengunggah pertama video 'Koboi China yang marak beredar di Youtube yang dikaitkan dengan kampanye SARA.
"Belakangan ini ada gangguan kamtibnas melalui internet terkait video koboi China di youtube. Dari Cyber Polda, Kemenkominfo dan pemerhati dunia maya tengah menelusuri sumber pengunggah video tersebut," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di kantornya, Jumat (24/8).
Rikwanto mengatakan, bahwa pihaknya sedang menelusuri siapa pengunggah video tersebut pertama kali dan kapan video itu diunggah di dunia maya. Dia berharap dari penelusuran tersebut dapat mengungkap serta diketahui maksud dan tujuan menggunggah video yang mengganggu Kamtibnas.
Ketika ditanya apakah video tersebut diunggah dari pasangan calon tertentu, Rikwanto mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menduga, namun yang pasti video tersebut diunggah oleh orang yang ingin memperkeruh suasana.
"Semoga ini bisa diungkap. Kami tidak bisa menduga begitu saja apakah pelakunya dari pasangan calon tertentu. Yang pasti ini dari pihak yang ingin memperkeruh suasana," papar Rikwanto.

Sumber :
http://rhieneychiks.blogspot.com/2011/03/lanjutan-kasus-cyber-crime.html


Leave a Comment