Berbagai Kasus Cyber Crime
Seperti yang kita tau, internet
telah memberikan kita banyak kemudahan, seperti untuk berkomunikasi,
bersosialisasi, dan untuk mendapatkan informasi. Tetapi dibalik semua kemudahan
itu, banyak orang-orang yang memanfaatkan hal tersebut untuk sesuatu yang negative
dan tidak bertanggungjawab. “Sesuatu” itu sering kita dengar dengan sebutan
Cyber Crime.
Berikut adalah kasus Cyber Crime
yang pernah terjadi beserta modus dan analisa penyelesaian yang sanggup kami
buat :
Kasus 1 : Aparat Direktorat Reserse Kriminal
Khusus Polda Metro Jaya membekuk warga negara Nigeria berinisial ECA (34) dan
istrinya SC (WNI). Mereka diduga menipu WNI hingga Rp 2 miliar lebih. Awalnya
korban membuka situs netlog.com sekitar akhir November 2010 lalu. Di situs
tersebut, tiba-tiba masuk pesan dari seseorang berinisial RR ke kotak masuk
netlog.com. Kemudian korban ditawari untuk menerima paketan uang hasil
pencucian uang dollar senilai Rp 16,8 miliar. Namun, korban diharuskan untuk
membayar sebesar Rp 2,5 miliar dengan alasan untuk melepaskan blokiran dari
Malaysia dan membayar Kedubes Malaysia. Singkat cerita,korban yang mempercayai
RR itu kemudian memberikan identitas dan alamat lengkapnya.
Tiga hari kemudian, RR kemudian
berkirim surat elektronik lagi kepada korban. Isinya mengungkapkan bahwa RR
mengirim paket ke alamat korban. Namun, setelah korban kembali membuka paket
uang tersebut di rumahnya, di bawah tumpukan uang asli itu hanya potongan
kertas yang dibentuk menyerupai dollar. Merasa dirinya tertipu, korban lalu
melapor ke polisi. Atas laporan itu, polisi menangkap dua tersangka. Dari
tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 tas berisi 18 ikat potongan
kertas menyerupai uang, 2 paspor hijau atas nama ECA, enam tabungan atas nama
ECA, RR dan SI serta AR, sejumlah uang dan lain-lain.
Analisa Kasus : Diduga tersangka melakukan penipuan
dengan modus mengirimkan paketan uang berupa dollar Amerika sehingga korban
diminta untuk membayar biaya administrasi. Pada kasus ini, pelaku dapat
dikenakan Pasal 378 tentang Penipuan. "Barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai
nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian
kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya,
atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan
dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”
Kasus 2 : Jangan lengah ketika anda
melakukan pembayaran dengan kartu kredit. Seorang kasir gerai kopi Starbucks di
Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, membobol ratusan data kartu kredit.
Akibatnya, dua bank swasta di Indonesia merugi ratusan juta rupiah. Tersangka
berinisial DDB (26). Pemuda ini kini diamankan unit Cyber Crime Direskrimsus
Polda Metro Jaya. Tersangka ditangkap pada awal Juli 2010 di kawasan Pancoran,
Jakarta Selatan. Kasus ini terungkap berawal dari laporan nasabah kartu kredit
yang merasa tidak melakukan sejumlah transaksi dengan kartu kreditnya. Nasabah
itu menduga kartu kreditnya telah dibobol orang. Polisi kemudian melakukan
penyelidikan. Tersangka diketahui kerap berpindah-pindah pekerjaan dari satu
perusahaan ke perusahaan lainnya sebagai kasir.
Dengan profesinya, dia manfaatkan
untuk kejahatan pencurian data kartu kredit. Salah satunya, ketika dia bekerja
di gerai kopi terkenal Starbucks dengan mengumpulkan struck pembayaran. Dari
tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 32 struk pembayaran di kasir
Starbucks di Jalan MT Haryono, 15 kardus pengiriman iPod Nano dari Apple Store,
1 kardus iPod Pad, 18 invoice pengiriman barang serta satu set komputer dan
handphone. Tersangka kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Analisa Kasus : Dalam kasus ini, diketahui bahwa tersangka
dalam melakukan aksi pembobolannya sudah sangat terencana dan matang, dengan
memanfaatkan profesinya sebagai kasir. Berdasarkan motifnya, kasus ini termasuk
kedalam cyber crime sebagai tindak kejahatan murni untuk memuaskan keinginan
pribadi. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan atau 378
KUHP tentang penipuan jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi
Elektornik (ITE) dengan ancaman pidana di atas 4 tahun penjara
Kasus 3 : Belasan nasabah Bank Central Asia
(BCA) di Bali selama dua hari ini mengaku saldonya berkurang secara misterius
tanpa transaksi. Laporan yang terbanyak berada di wilayah Kuta. Polisi pun
langsung menurunkan tim cyber crime guna mengusut kasus di dunia maya yang
diduga dilakukan para hacker. Informasi yang dihimpun di lapangan, peristiwa
ini di terjadi sejak 16-19 Januari. Hari ini sudah masuk laporan sebanyak 13
nasabah, 12 di antaranya berada di Kuta. Satu nasabah bernama Wayan Suparta
(46) asal Banjar Nyuh Kuning, Desa Mas, Ubud, Gianyar.
Suparta mengaku kehilangan saldonya
di ATM Bank Permata Jalan Hanoman, Padang Tegal, Ubud, Gianyar sebesar Rp11,5
juta ketika akan melakukan transaksi. Sementara 12 laporan yang lain, dua di
antaranya adalah warga Amerika Serikat yaitu Robert Allan Nicksic (53) yang
tinggal di Perumahan Seminyak Asri No 41, Kuta, dan Richard Lewis Garrison (62)
yang seorang pensiunan. Sama seperti yang dialami Suparta, keduanya baru
menyadari saldonya berkurang saat mengecek saldonya di ATM BCA di Jalan Dewi
Sri, Kuta.
Ketika dilakukan pengecekan
transaksi, Robert mendapati ada pengiriman uang yang tak diketahui sebanyak dua
kali yaitu Rp 20 juta dan Rp 5 juta pada 16 Januari 2010 sekitar pukul 15.00 WITA,
dan transaksi keduanya hanya berselang semenit kemudian. Sementara Richard yang
tinggal di Uma Alas Kauh No 60, Kerobokan Kelod, Kuta Utara ini mengecek
saldonya di ATM BCA Jalan Laksmana, Kuta ini kehilangan uang sebesar Rp18,5
juta. Setelah dilakukan pengecekan, ada lima kali transaksi pada 16 Januari
2010 ke rekening berbeda ke rekening yang berbeda. Ada pengiriman uang ke
rekening 0401541470 atas nama Gusti Putra Suardika, kemudian nomor rekening
5390183218 atas nama Yan Palayuan Rp5 juta, rekening nomor 8820250941 atas nama
Teguh Budi Santosa Rp5 juta. Kemudian ada penarikan sebesar Rp 1,5 juta yang
tak terdeteksi nomor rekeningnya.
Analisa Kasus : berdasarkan kasus ini, diduga ini
adalah ulah pelaku yang menggunakan internet banking palsu. Pelaku menggunakan
alamat internet lain tapi membuat alamatnya mirip dengan internet banking yang
asli dan secara otomatis bisa merekam nomor rekening dan PIN penggunanya.
Pelaku akan dikenakan dengan pelanggaran pasal 378 KUHP tentang
Penipuan, Pasal 363 tentang pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan
Identitas.
Kasus 4 : Satuan Cyber Crime Polda Metro
Jaya mengungkap kasus pencurian dan penipuan online menggunakan fasilitas
jaringan internet. 2 Tersangka, Adi dan Ari, ditangkap.Demikian disampaikan
Kasat Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Winston Tommy
Watuliu di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman,Jakarta, Senin (21/12/2009).
Kejadian ini berlangsung pada Maret
2009. Modus operandinya, korban membeli e-ticket penerbangan domestik ke pelaku
Adi melalui internet di dua situs internet. Harga tiket sebesar Rp 4,7 juta.
Uang telah ditransfer ke rekening Adi. Korban menerima e-ticket. Namun saat
korban hendak check in, pihak maskapai mengatakan e-ticket illegal. Setelah
dilakukan penyelidikan dan penyidikan . penyidik mendapat petunjuk dari
keterangan tersangka Adi bahwa e-ticket dibeli dari Ari yang bertempat tinggal
di Malang, Jawa Timur. Polisi kemudian menangkap Ari di Malang.
Ari dimintai keterangan dan
diketahui e-ticket yang dijual kepada tersangka Adi didapat dari rekannya, Ade.
Ari sebelum melakukan penipuan dan penggelapan melakukan pencurian data kartu
kredit dengan cara menerobos sistem data perbankan asing, dengan cara phising
melalui google.com dan berhasil mencuri data elektronik credit card sebanyak
4.000 kartu yang siap digunakan untuk belanja online. Pelaku mempengaruhi
korban dengan cara mengiming-imingi diskon 50 persen .
Barang bukti yang disita antara lain
1 bundel daftar status E-GV, 1 unit laptop, 4 account email, dan 1 unit
komputer.Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, pasal 378 dan pasal 372 KUHP
tentang penipuan dan atau penggelapan.
Kasus 5 : Tak jarang warga negara asing nekat
berbuat ulah di negeri yang bukan tanah airnya. Salah satu contoh kasus yang
sering terjadi adalah kejahatan seksual pada anak-anak, seperti yang baru saja
terjadi di India. Polisi bagian cyber di wilayah Chennai, India, sukses
meringkus Will Heum, seorang pria berkebangsaan Belanda. Pria ini terbukti
mengunggah (upload) materi pornografi anak di internet, saat sedang
berada di rumahnya.
Tersangka sebelumnya sudah terjerat
kasus pelecehan anak-anak yang dilakukannya pada penghuni panti asuhan
miliknya. Setelah dibebaskan dari hukuman kurungan, Heum ternyata tak kapok
melakukan tindak kriminal, termasuk mengkoleksi material porno para bocah. Gerak-gerik
tersangka di dunia maya pertama kali diendus oleh Child Exploitation Online
Protection Centre, pusat penanganan pornografi anak yang berbasis di Jerman.
Lembaga itu pun menghubungi Interpol dan akhirnya, Heum diringkus kepolisian
Chennai.
Akibat tindakannya tersebut,
tersangka terancam hukuman sampai 7 tahun penjara. Demikian dilansir Timesofindia
dan dikutip detikINET, Senin (9/11/2009).
Kasus 6 : William 'illwill' Genovese Jr.
akhirnya dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Ganjaran itu didapatnya setelah
dua kali menjual potongan kode penyusun Windows, masing-masing seharga US$ 20
(US$ 1 = Rp 9.387 . sumber:detik.com). William Genovese Jr., pria asal Meriden,
Connecticut, Amerika Serikat (AS) dikenal di internet dengan nama 'illwill'
atau xillwillx@yahoo.com. Pria yang pernah terlibat banyak kasus kejahatan itu,
dikenakan hukuman penjara karena menjual kode penyusun (source code)
sistem operasi Windows dari Microsoft Corp. Hakim wilayah AS, William Pauley
memberikan 'hadiah' dua tahun menginap di penjara pada Genovese karena kasusnya
terhadap Microsoft.
Genovese sendiri telah dibekuk pihak
kepolisian divisi Computer Crime pada pertengahan tahun 2004 yang lalu. Pada
saat itu, Genovese menawarkan source code Microsoft dengan harga US$20. Dua
kali, tim investigasi dari Microsoft membeli kode tersebut dari Genovese.
Setelah itu, ia langsung ditangkap basah. Pada saat penangkapan tahun 2004
silam, kepolisian bagian Cyber Crime memperkirakan Genovese bisa dikenakan
hukuman hingga 10 tahun penjara dengan denda US$250.000. Nyatanya, Jumat
(27/01/2006) ia hanya dikenakan hukuman 2 tahun penjara saja.
Kasus 7 : Sebuah tempat judi online
Piala Dunia beromset miliaran rupiah di Apartemen Mediterania Gajah Mada,
Jakarta Barat, digerebek Satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus
Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar,
Kamis, 14 Juli 2010, mengatakan dari penggerebekan tersebut, petugas menangkap
dua tersangka. Mereka berinisial RK dan PB. Satu tersangka lainnya, yang
berinisial RS, hingga kini masih buron.
Selain itu, petugas juga menyita
barang bukti berupa tujuh rekening BCA dengan total nominal miliaran rupiah,
delapan kartu ATM BCA, enam key BCA, dua unit laptop, dua modem, tiga unit
telepon genggam, dua lembar KTP milik tersangka RK dan tiga KTP dengan foto
tersangka PB.
Kedua tersangka dibekuk, Senin dini
hari, 12 Juli, saat pertandingan final Piala Dunia antara Belanda dan Spanyol
berlangsung. diketahui terdapat beberapa website yang menyelenggarakan
judi bola online seperti pada website www.rumahbola.com dan
www.maniakbola.com. Dua website itu merupakan agen dari situs judi besar
di dunia, antara lain: sbobet, ibcbet, 338a, guvinta, dan lainnya. Temuan
itu ditindak lanjuti petugas dengan menyamar sebagai calon pemain. Petugas lalu
melakukan registrasi sebagai member di rumahbola.com dan maniakbola.com,
termasuk menyetor uang ke rekening di Bank BCA. Usaha judi bola online
via Internet ini telah berlangsung sejak awal tahun 2009. Selama Piala Dunia
2010, perputaran uang mencapai miliaran rupiah.
Para tersangka dijerat pasal 303
KUHP dan pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus 8 : Masih segar dalam ingatan kita
bagaimana seorang Dani Firmansyah menghebohkan dunia hukum kita dengan aksi
defacing-nya. Defacing alias pengubahan tampilan situs memang tergolong dalam
cybercrime dengan menggunakan TI sebagai target.
Sesungguhnya aksi ini tidak terlalu
fatal karena tidak merusak data penting yang ada di lapisan dalam situs
tersebut. Defacing biasa dilakukan dalam cyberwar. Aksi ini biasa dilakukan
sekadar sebagai peringatan dari satu hacker ke pihak tertentu. Pada cyberwar
yang lebih besar ruang lingkupnya, defacing melibatkan lebih adari satu situs.
Kasus perseteruan Ambalat antara Indonesia-Malaysia beberapa waktu lalu
misalnya, adalah satu contoh cyberwar yang lumayan seru.
Defacing yang dilakukan Dani alias
Xnuxer diakuinya sebagai aksi peringatan atau warning saja. Jauh-jauh hari
sebelum bertindak, Dani sudah mengirim pesan ke admin situs
http://tnp.kpu.go.id bahwa terdapat celah di situs itu. Namun pesannya tak
dihiraukan. Akibatnya pada Sabtu 17 April 2004, tepatnya pukul 11.42, lelaki
berkacamata itu menjalankan aksinya. Dalam waktu 10 menit, Dani mengubah nama
partai-partai peserta Pemilu dengan nama yang lucu seperti Partai Jambu, Partai
Kolor Ijo dan sebagainya. Tidak ada data yang dirusak atau dicuri. Ini aksi
defacing murni.
Kasus-kasus cyber crime yang pernah
ramai dibincangkan.
Kasus ini terjadi pada seorang ibu rumah tangga bernama
Prita Mulyasari, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra
Tangerang. Saat dirawat Prita Mulyasari tidak mendapatkan kesembuhan, malah
penyakitnya bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang
pasti mengenai penyakit serta rekam medis yang diperlukan pasien. Kemudian
Prita Mulyasari Vila - warga Melati Mas Residence Serpong ini - mengeluhkan
pelayanan rumah sakit tersebut lewat surat elektronik yang kemudian menyebar ke
berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni
Internasional berang dan marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara
pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan
perdata. Kejaksaan Negeri Tangerang telah menahan Prita Mulyasari di Lembaga
Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal
pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE).
Banyak pihak yang menyayangkan penahanan Prita Mulyasari
yang dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena akan mengancam kebebasan
berekspresi. Pasal ini menyebutkan : "Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Beberapa aliansi menilai : bahwa rumusan pasal tersebut
sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah dan multi intrepretasi. Rumusan
tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan para
moderator milis, maupun individu yang melakukan forward ke alamat tertentu.
Kasus ini juga akan membawa dampak buruk dan membuat
masyarakat takut menyampaikan pendapat atau komentarnya di ranah dunia maya.
Pasal 27 ayat 3 ini yang juga sering disebut pasal karet, memiliki sanksi denda
hingga Rp. 1 miliar dan penjara hingga enam tahun.
Hacker Menggugat Pemerintah
Indonesia #opfreewildan
@An0nPun1shm3nt: Government of Indonesia, you cannot arrest
an idea NO ARMY CAN STOP US #Anonymous #OpFreeWildan #FreeAnon
JAKARTA, KabarKampus—Penangkapan
seorang remaja asal Jember yang diduga peretas situs www.presidensby.info
menuai gugatan para hacker Internasional. Selasa malam (29/01/2013) dengan kode
“sandi” operasi #opfreewildan sejumlah situs pemerintah Indonesia
dilumpuhkan.
Sampai hari Rabu, (30/01/2013) pukul 05.58 WIB beberapa
situs yang masih dilumpuhkan antara lain : http://outreacher.depsos.go.id/, http://bappeda.bireuenkab.go.id/index.html,
http://rakernas.mahkamahagung.go.id/. Tiga situs tersebut masih terpajang tuntutan para hacker.
Bahkan beberapa jam sebelumnya berdasarkan data dari
kompas.com beberapa situs dengan subdomain KPPU, BPS, KBRI Tashkent,
Kemenkumham, dan Kemenparekraf, bahkan Indonesia.go.id juga sempat dilumpuhkan.
Hacker kecewa lantaran si peretas situs presidensby.info
ditangkap. Lalu menggalang solidaritas menyatakan “perang” terhadap Pemerintah
Indonesia. Cyberwar #tangodown untuk #opfreewildan. Hacker Anonymous paling
gencar melakukan tangodown.
Kini, #opfreewildan “menginap” di Mabes Polri Jakarta. Ia
ditangkap oleh tim cyber crime Mabes Polri yang dibantu oleh unit ID SIRTII
(Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure) Kominfo.
Atas aksi “mengkudeta” situs Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono pada tanggal 9 Januari 2013 #opfreewildan lulusan SMK tersebut
diancam dengan pasal 35 UU ITE No. 11/2008. Ia bisa dihukum 12 tahun penjara
dan denda Rp 12 milyar.
Detikinet menuliskan pendapat Kepala Pusat Informasi dan
Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot S Dewa Broto, siapa pun
yang melakukan pelanggaran akan dihukum.
“Ini tidak karena situs Presiden, tetapi terhadap
pelanggaran apapun yang serupa,” kata Gatot.
Peretas Situs SBY Terancam Penjara 12 Tahun & Denda Rp 12 Miliar
Achmad
Rouzni Noor II - detikinet
Selasa,
29/01/2013 13:32 WIB
Situs SBY dihack (screenshot)
Jakarta
- Peretas situs presidensby.info yang telah tertangkap
pihak kepolisian terancam bisa mendekam di kurungan penjara paling lama 12
tahun dengan tambahan denda Rp 12 miliar.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Informasi dan Humas
Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto kepada detikINET, Selasa (29/1/2013).
"Pelaku bisa dikenakan pasal 35 UU ITE No. 11/2008,
karena orang yang dimaksud telah dianggap dengan sengaja dan tanpa hak memanipulasi,
merubah, merusak, dan lainnya. Ancamannya diatur di pasal 51 ayat 1 maksimal
penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar," papar Gatot.
Seperti diketahui, pihak kepolisian telah mengamankan seorang
hacker yang meretas situs www.presidensby.info. Situs Presiden SBY
ini sempat diusili oleh pelaku dengan meninggalkan identitas sebagai Jember
Hacker.
Hacker yang kemudian diketahui bernama Wildan itu diamankan
petugas dari Bareskrim Mabes Polri di sebuah warnet di Jember.
Situs www.presidensby.info pada Rabu (9/1/2012),
diketahui sempat dipermak oleh peretas. Pelaku meninggalkan jejak dengan
menuliskan diri sebagai Jember Hacker Team.
Namun menurut pelacakan yang dilakukan Id-SIRTII, lokasi IP Address dan DNS
pelaku bukan dari Indonesia. Melainkan dari Texas, Amerika Serikat.
Memang, meski terlacak dari Negeri Paman Sam. Bisa saja
pelaku juga masih orang Indonesia yang memalsukan IP-nya ke negara lain. Hal
itu tentunya biasa dilakukan para peretas untuk mengaburkan jejak.
Kementerian Kominfo sendiri ikut menyambut tertangkapnya
peretas tersebut. "Kami menyambut baik upaya aparat yang tidak terlalu
lama menangkap yang meretas. Ini menjadi pelajaran bagi siapapun, jangan
sembarangan melanggar ketentuan-ketentuan yang dilarang di UU ITE," kata
Gatot
Polisi
telusuri pengunggah video SARA
Reporter : Arbi Sumandoyo
Jumat, 24 Agustus 2012 17:38:21
Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya dan Kemenkominfo dan
pemerhati dunia maya sedang melakukan penelusuran sumber pengunggah pertama
video 'Koboi China yang marak beredar di Youtube yang dikaitkan dengan kampanye
SARA.
"Belakangan ini ada gangguan kamtibnas melalui internet
terkait video koboi China di youtube. Dari Cyber Polda, Kemenkominfo dan
pemerhati dunia maya tengah menelusuri sumber pengunggah video tersebut,"
terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di kantornya, Jumat (24/8).
Rikwanto mengatakan, bahwa pihaknya sedang menelusuri siapa
pengunggah video tersebut pertama kali dan kapan video itu diunggah di dunia
maya. Dia berharap dari penelusuran tersebut dapat mengungkap serta diketahui
maksud dan tujuan menggunggah video yang mengganggu Kamtibnas.
Ketika ditanya apakah video tersebut diunggah dari pasangan
calon tertentu, Rikwanto mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menduga, namun yang
pasti video tersebut diunggah oleh orang yang ingin memperkeruh suasana.
"Semoga ini bisa diungkap. Kami tidak bisa menduga
begitu saja apakah pelakunya dari pasangan calon tertentu. Yang pasti ini dari
pihak yang ingin memperkeruh suasana," papar Rikwanto.
Sumber
:
http://rhieneychiks.blogspot.com/2011/03/lanjutan-kasus-cyber-crime.html