Pengertian
Cyber Crime
Sebelum kita membahas lebih
lanjut tentang cyber crime mari kita lihat beberapa definisi cyber crime
menurut para ahli:
Girasa(2002) mendefinisikan cyber crime sebagai
aksi kejahatan yang menggunakan teknologi computer sebagai komponen utama.
Tavani (2000) mendefinisikan cyber crime yaitu kejahatan dimana tindakan
Kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di
dunia cyber.
Itu baru sebagian dari beberapa definisi dari cyber crime
gimana masih bingung juga?? Mari kita bahas lebih lanjut lanjut lagi..
Jadi, Kejahatan dunia maya (Cybercrime) adalah istilah yang
mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan computer atau jaringan computer
menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Cybercrime adalah
kejahatan dimana tindakan kriminal hanya biasa dilakukan dengan menggunakan
teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber. Termasuk ke dalam kejahatan dunia
maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan
kartu credit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak,
dll.
Ada beberapa karakteristik
cyber crime :
ü Ruang lingkup kejahatan
ü Sifat kejahatan
ü Pelaku kejahatan
ü Modus kejahatan
ü Jenis kerugian yang ditimbulkan
Sekarang mari
kita bahas jenis-jenis dari cyber crime
A. Berdasarkan
aktifitasnya
1.
Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki
atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah tanpa
izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya.
Contoh : probing
dan port
2.
Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data
atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan
dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Contoh : penyebaran pornografi
3.
Penyebaran Virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan
email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal
ini. Virus ini kemudian dikirim ketempat lain melalui emailnya.
4.
Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data
pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya
dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
5.
Cyber Espionage, Sabotage and
Extortion
a.
Cyber Espionage : merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak
sasaran.
b.
Sabotage and Extortion : merupakan
jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet.
6.
Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau
melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan email
dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang
ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa
terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus
menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
7.
Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri
nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan
di internet.
8.
Hacking and Cracker
Istilah Hacking biasanya
mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer
secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang
sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut Cracker àCracker
adalah hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.
Aktifitas Cracking di internet memiliki lingkup yang sangat
luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web,
probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of
Service) à merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang,
crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
9.
Cybersquatting and Typosquatting
·
Cybersquatting merupakan kejahatan
yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan
kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih
mahal.
·
Typosquatting adalah kejahatan
dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang
lain, yang merupakan nama domain saingan perusahaan.
10.
Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil
karya orang lain yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
11.
Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika
mengancam pemerintah atau warga negara, termasuk cracking ke situs pemerintah
atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut:
ü Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, di
ketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya
ü Osama bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk
komunikasi jaringannya.
ü Suatu website dinamai Club Hacker Muslim diketahui
menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
ü Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker
diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi
halaman web dengan propaganda anti American, anti Israel, dan pro-Bin Laden.
B. Berdasarkan Motif
1. Cybercrime sebagai tindakan murni
kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak
kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas.
Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana
kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk
digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media
internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim
e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh
kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju,
pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
2. Cybercrime sebagai
kejahatan ”abu-abu”
Pada
jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit
menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif
kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindaka pengintaian
terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi
sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang
digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan
sebagainya.
C. Berdasarkan Sasaran Kejahatan
1.
Cybercrime
yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran
serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau
kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan
ini antara lain :
·
Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan
membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau
pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
·
Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk
mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya
dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya
teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan
lain sebagainya.
·
Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area
privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port
Scanning dan lain sebagainya.
2. Cybercrime menyerang
hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk
menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis
ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber,
pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding,
cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat
merugikan hak milik orang lain.
3. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts
Government)
Cybercrime
Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap
pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber
terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga
cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.
Sumber :